HAIBISNISNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan hal tersebut dalam keteranganya Rabu, 31 Juli 2024.
“Untuk diketahui per tgl 26 juli 2024, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.”
Baca Juga:
Dukung Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Efisien, Peran Swasta yang Lebih Besar di Proyek infrastruktur
“Terkait penyidikan tipikor pemberian fasilitas pembiayaan dari lembaga pembiayaan ekspor indonesia,” kata Tessa Mahardika Sugiarto.
Tessa mengatakan bahwa tersangka tersebut terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
KPK Cegah Terhadap 7 Oang WNI Bepergian ke Luar Negeri
Dikutip Harianinvestor.com, ia menyebut bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan akan dilakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti.
“Menindaklanjuti hal tersebut diberitahukan pada tanggal 29 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024.”
Baca Juga:
Resmikan 37 Proyek Listrik di 18 Provinsi, Presiden Prabowo Subianto: Kita Menuju Swasembada Energi
Tegaskan Pemerintah Harus Efisien, Presiden Prabowo Subianto: Saya Paham Praktik Akal-Akalan
Resmi, Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dan Arsjad Rasjid Ketua Dewan Pertimbangan
“Tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap 7 orang Warga Negara Indonesia (WNI).”
“Larangan berpergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” ujar Tessa.
Meski begitu, Tessa belum membeberkan identitas dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
KPK Duga Negara Rugi hingga Rp 3,451 Triliun dari 3 Perusahaan
Sebagaimana diketahui, KPK tengah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Dalam pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dugaan korupsi di LPEI berawal dar aduan dugaan korupsi yang diterima KPK pada 10 Mei 2023 dan telah masuk tahap penyidikan pada 19 Maret 2024.
Dalam kasus ini, KPK menduga negara rugi hingga Rp 3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor tersebut.
Indikasi kerugian itu timbul dari kucuran kredit ke tiga korporasi yakni, PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Haibisnis.com dan Infoemiten.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloup.com dan Harianjayakarta.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.