Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Beda Pendapat dengan Pimpinan KPK

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 7 September 2024 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep bersama Istri, Erina Gudono. (Instagram.com @ kaesangp)

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep bersama Istri, Erina Gudono. (Instagram.com @ kaesangp)

HAIBISNIS.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron berbeda pandangan pimpinan KPK lainnya soal penanganan kasus dugaan gratifikasi terhadap Kaesang Pangarep.

Kaesang Pangerap adalah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonedia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden RI Jokowi.

Erina Gudono (istri) dan Kaesang mendapat banyak sorotan di media sosial belakangan ini.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satunya mengenai dugaan keduanya menggunakan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.

Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut pihaknya memiliki kewenangan dalam mengusut dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep.

“Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggaraan negara, gitu.”

“Ada keluarganya,” kata Nawawi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Kaesang Pangarep Tak Punya Kewajiban untuk Laporkan Penerimaan Gratifikasi

Nurul Ghufron mengatakan bahwa Kaesang Pangarep tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.

Ghufron mengatakan bahwa pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur.

Jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, yang bersangkutan wajib melaporkannya ke KPK.

Untuk diperiksa dan ditentukan apakah gratifikasi tersebut dirampas atau diserahkan kembali pada penerima.

“Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” ujar Ghufron.

Ia menegaskan bahwa KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi menerima fasilitas jet pribadi yang melibatkan anak bungsu Presiden RI Joko Widodo itu.

“Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif,” kata Ghufron di Serang, Kamis (6/9/2024.

Sosok Kaesang Pangarep Tidak Bisa Dilihat Individu Secara Personal Belaka

Nawawi Pomolango menegaskan bahwa sosok Kaesang tidak bisa dilihat individu secara personal belaka.

“Semua publik mengetahui bahwa Kaesang adalah (jeda diam), apa? Bisa dilanjutin gitu, kan? Sudah dipahami.”

“Jadi kaitannya ke situ gitu. KPK punya kewenangan untuk menguruskan hal-hal yang seperti itu,” ujarnya.

Dia pun menepis anggapan yang menyebut bahwa Kaesang bukan pejabat publik sehingga tak layak dimintai klarifikasi soal dugaan gratifikasi.

Sebab bisa terdapat perdagangan pengaruh yang termasuk jenis korupsi di dalamnya.

“Tidak seperti itu, kita mengenal ada instrumen-instrumen hukum, seperti trading influence, perdagangan pengaruh.”

“Apakah memang kemudahan-kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait.”

“Dengan jabatan yang barangkali disandang oleh sanak kerabatnya,” tuturnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Haibisnis.com dan Infoemiten.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloup.com dan Harianjayakarta.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.

Berita Terkait

Usai Demo 25–31 Agustus, SBY Ajak Dialog dan Optimisme Wujudkan Indonesia Lebih Baik
Putusan MK Soal Wakil Menteri Bisa Ubah Peta Kekuasaan Kabinet
Prabowo Tutup Kunjungan Kerja Eropa, Pulang ke Indonesia Usai Jamuan Elysee
Indonesia Gugat Kontrak Satelit Rp350 Miliar yang Diduga Tipu-Tipu, Bukti Cacat Hukum Mulai Diungkap Terang
Korupsi Migas Rp285 T, Transparansi BUMN Energi Indonesia Kembali Dipertanyakan
Surat Kementerian UMKM untuk Istri Menteri Heboh, Maman Naik Pitam
Bos LPEI dan Petro Energy Kompak Bobol Negara Lewat Kredit Ekspor!
Investigasi KPK di BRI Buka Risiko Tata Kelola Digitalisasi Perbankan

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 06:57 WIB

Usai Demo 25–31 Agustus, SBY Ajak Dialog dan Optimisme Wujudkan Indonesia Lebih Baik

Jumat, 29 Agustus 2025 - 10:46 WIB

Putusan MK Soal Wakil Menteri Bisa Ubah Peta Kekuasaan Kabinet

Rabu, 16 Juli 2025 - 07:54 WIB

Prabowo Tutup Kunjungan Kerja Eropa, Pulang ke Indonesia Usai Jamuan Elysee

Sabtu, 12 Juli 2025 - 06:45 WIB

Indonesia Gugat Kontrak Satelit Rp350 Miliar yang Diduga Tipu-Tipu, Bukti Cacat Hukum Mulai Diungkap Terang

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:20 WIB

Korupsi Migas Rp285 T, Transparansi BUMN Energi Indonesia Kembali Dipertanyakan

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB