HAIBISNIS.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Terkait penyidikan perkara dugaan korupsi untuk tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Penggeledahan tersebut juga dalam rangka pencarian alat bukti tersangka pemberi suap kepada AGK, yakni pengusaha Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyampaikan hal itu dalam keterangannya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga:
Temui Wamentan Sudaryono, Kadin Indonesia Sinergikan Upaya Peningkatan Sektor Peternakan Nasional
Sajian Live Music Shadenlouth Siap Hibur Pengunjung Cafe, Tempat Nongkrong dan Weddiing Party
“Penggeledahan ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka AGK,” kata Tessa Mahardika.
“Serta perkara pemberian hadiah atau janji kepada tersangka AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa.”
“Dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka MS,” ujarnya.
KPK Tahan Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu dalam Perkara Dugaan Suap AGK
Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal temuan penyidik.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Periksa Dirut Angels Product dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong dan Charles Sitorus
Sudah Berstatus Janda, Bintang Sinetron Nadia Vega Tak Mencari Suami Baru: Tapi Membuka Hati
Dalam penggeledahan kantor yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan, tersebut karena proses penggeledahan masih berjalan.
“Kegiatan saat ini masih berlangsung,” ujarnya.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 17 Juli 2024, menahan Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu atas perkara dugaan suap AGK.
Terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Baca Juga:
Organisasi Keagamaan Muhammadiyah Kelola Tambang Batu Bara Bekas Usaha PT Adaro Energy Tbk
Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita Milik Sapulangit Media Center
Kejagung Merespons Adanya Pendapat Hakim Agung Soesilo yang Berbeda dengan Hakim Agung Lain
“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari hingga 5 Agustus 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Asep menerangkan MS diketahui telah memberi uang sebesar Rp7 miliar kepada AGK.
Pengurusan Izin Usaha Pertambangan PT Prisma Utama di Maluku Utara
Berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Pemberian uang dari MS kepada AGK dilakukan secara tunai langsung ke AGK maupun melalui ajudan-ajudannya.
Dan juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK, lembaga dan pihak yang terafiliasi dengan AGK serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK.
Penyidik KPK juga menemukan adanya pemberian uang oleh tersangka MS kepada AGK.
Berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dan pengurusan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara
Kemudian pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM Republik Indonesia tanpa melalui prosedur yang ditandatangani AGK untuk setidaknya 37 perusahaan.
Atas perbuatannya tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
AGK Didakwa Telah Terima Suap dan Gratifikasi Lebih dari Rp100 Miliar
Sedangkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.
Dengan dakwaan telah menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur lebih dari Rp100 miliar.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu (5/6), JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan.
Bahwa terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS melalui transfer maupun secara tunai.
Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa.
Jaksa memerinci, dari Rp99,8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap di 27 rekening berbeda.
“Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp500 miliar, yang bersumber dari APBN.
Manipulasi Perkembangan Proyek Seolah-olah Sudah Selesai di atas 50 Persen
Terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan,” papar Rio.
Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar.
Uang tersebut diduga untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadi-nya.
JPU juga menyampaikan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim seagai ajudan senilai Rp87 miliar.
Di luar dari itu, AGK pun menerima secara cash atau tunai berupa dolar senilai 30 ribu dolar AS.
Menurut dia, uang yang diterima melalui rekening Rp87 miliar itu secara bertahap. Dihitung secara keseluruhan uang yang diterima sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS.
AGK dikenai Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Estimasi Nilai awal TPPU AGK Diduga Mencapai Lebih dari Rp100 Miliar
Selain itu, tim penyidik KPK kembali menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, tim penyidik menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan.
Terkait asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.
Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Harianinvestor.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Aktuil.com dan Adilmakmur.co.id
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.