HAIBISNIS.COM – Pelaku dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap YouTuber bernama Ria Yunita atau yang biasa dikenal Ria Ricis, merupakan mantan petugas keamanan rumah korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan hal itu kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
“Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban,” ujar Ade Ary Syam.
Dalam kasus tersebut, lanjut Ade Ary, tersangka AP memeras Ria Ricis sejumlah Rp 300 juta dengan mengancam akan menyebarkan data-data konten foto ataupun video pribadi korban.
Baca Juga:
Semua Kementerian/Lembaga Agar Segera Eksekusi Makan Bergizi Gratis, Harus Tepat Sasaran dan Terukur
Sandra Dewi Akui Pernah Terima Uang Sebesar 3,15 Miliar dari Crazy Rich Helena Lim, Begini Ceritanya
Kendati demikian, Ade Ary mengungkapkan bawa YouTuber Ria Ricis belum menanggapi permintaan tersangka yang memintanya mengirimkan sejumlah uang.
“Tidak, tidak, belum (transfer). Langsung melapor (polisi),” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengancaman atau pemerasan terhadap YouTuber Ria Yunita atau yang dikenal dengan nama Ria Ricis.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan terduga pelaku yang diamankan berinisial AP (29). Pelaku ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri dan Pimpinan Lembaga, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih
Artis Olla Ramlan Laporkan Akun Medsos IG dan TikTok ke Polda Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sejumlah Menterinya Ditunjuk Kembali oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Jokowi Beri Tanggapan
“Pada tanggal 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP.”
“Di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jaktim,” ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Lebih lanjut Ade Safri menerangkan, tersangka AP kemudian dibawa tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Untuk dilakukan penyidikan mendalam dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Jokowi dan Pabowo Subianto Terlihat Kompak Jelang Pelantikan, Pengamat Berikan Tangapannya
Ajang Konferensi Nasional PKM CSR Award 2024, PT Gunbuster Nickel Industry Berhasil Raih Penghargaan
Dalam 32 Kesepakatan, Indonesia dan Tiongkok Berkomitmen Dagang Senilai 13,64 Miliar Dolar AS
“Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi,” ucap Ade Safri dikutip PMJ News.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Duniaenergi.com dan Emitentv.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Apakabarjabar.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.