HAIBISNIS.COM – Pihak Kaesang Pangarep siap mengikuti keputusan KPK mengenai apakah perjalanan tersebut merupakan gratifikasi atau bukan.
Kaesang Pangarep juga siap membayar sesuai dengan harga yang ditetapkan KPK.
Juru Bicara Kaesang Pangarep, Francine Widjojo, mengatakan hal tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Sebelumnya, Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono mendapat banyak sorotan di media sosial.
Baca Juga:
Resmikan 37 Proyek Listrik di 18 Provinsi, Presiden Prabowo Subianto: Kita Menuju Swasembada Energi
Tegaskan Pemerintah Harus Efisien, Presiden Prabowo Subianto: Saya Paham Praktik Akal-Akalan
Resmi, Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dan Arsjad Rasjid Ketua Dewan Pertimbangan
Salah satunya mengenai penggunaan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.
“Namun demikian, atas analisa hukum yang kami pelajari, kami percaya hal ini bukan gratifikasi karena posisi Mas Kaesang bukan sebagai penyelenggara negara.”
“Namun sekali lagi, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Mas Kaesang akan mengikuti arahan KPK,” tutur Francine.
Franchine menjelaskan, awal kedatangan Kaesang ke KPK adalah untuk melapor, bertanya, dan berkonsultasi.
Baca Juga:
Mengenai apakah keberangkatannya ke AS dengan menumpang atau nebeng pesawat milik temannya merupakan gratifikasi.
Kaesang kemudian diarahkan oleh petugas KPK untuk mengisi formulir Laporan Gratifikasi.
Kaesang kemudian mengisi formulir tersebut dan salah satu kolom di formulir tersebut adalah “harga/nilai/taksiran”.
“Terus terang, kami tidak bisa menaksir seketika harga penerbangan yang dilakukan oleh Mas Kaesang.”
Baca Juga:
Tahun 2025, HSBC Global Research Perkirakan Perekonomian Indonesia Tumbuh Sebesar 5,1 Persen
Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim Bertemu di Rumah Tangsi Malaysia, Bahas Hubungan Bilateral
Presiden Prabowo Subianto Berhasil Gaet Investor Qatar Bangun 1 Juta Rumah untuk Rakyat
“Lalu, petugas KPK menjelaskan bahwa hal ini hanya self-assessment, nilai yang ditaksir oleh pelapor.”
“Hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati kami, kuasa hukum dan jubir, Mas Kaesang menuliskan Rp90 juta per orang sebagai angka self-assessment.”
“Taksiran sementara merujuk kepada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS,” ujar Francine.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekonominews.com dan Infofinansial.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Topikindonesia.com dan Jabarraya.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.