HAIBISNIS.COM – Presiden Jokowi menanggapi pertanyaan jurnalis soal gagalnya peluang putra bungsunya Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024.
Peluang Kaesang yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), gagal maju dalam Pilkada Serentak 2024 setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan penghitungan syarat usia calon kepala daerah, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Kaesang tidak bisa maju Pemilihan Gubernur karena pada saat penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024 mendatang karena usianya masih 29 tahun.
Baca Juga:
Tahun 2025, HSBC Global Research Perkirakan Perekonomian Indonesia Tumbuh Sebesar 5,1 Persen
Sedangkan syarat usia minimum calon pada saat penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun
Terkait hal tersebut Presiden Jokowi menanggapi pertanyaan jurnalis secara singkat.
“Tanyakan ke Ketua PSI ya,” kata Jokowi usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024).***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoemiten.com dan Businesstoday.id
Baca Juga:
Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim Bertemu di Rumah Tangsi Malaysia, Bahas Hubungan Bilateral
Presiden Prabowo Subianto Berhasil Gaet Investor Qatar Bangun 1 Juta Rumah untuk Rakyat
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Jatimraya.com dan Hallokaltim.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.