Organisasi Keagamaan Muhammadiyah Kelola Tambang Batu Bara Bekas Usaha PT Adaro Energy Tbk

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 16 Desember 2024 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ESDM Bahlil Lahaladia (Facbook.com @Bahlil Lahadalia)

Menteri ESDM Bahlil Lahaladia (Facbook.com @Bahlil Lahadalia)

HAIBISNIS.COM – Oranisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) sudah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Kini giliran Muhammadiyah mendapatkan izin IUP untuk mengelola bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Adaro Energy Tbk.

Dikutip Tambangpost.com, Kementerian ESDM menyatakan perizinan pengelolaan tambang tersebut saat ini sudah berproses dan tinggal menunggu waktu izin dikeluarkan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sedang berproses,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (14/12/2024).

“Kalau saya tidak lupa itu punya Adaro, kemungkinan besar,” kata Menteri Bahlil.

Terkait update tambang untuk NU, juga sudah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP).

“Sudah jalan, sudah selesai, IUP sudah keluar,” ujarnya.

Pemerintah sudah menyiapkan 6 Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi.

Atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara untuk badan usaha ormas agama.

Keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B.

1. PT Arutmin Indonesia
2. PT Kendilo Coal Indonesia
3. PT Kaltim Prima Coal

4. PT Adaro Energy Tbk
5. PT Multi Harapan Utama (MAU)
6. PT Kideco Jaya Agung.

Ketentuan yang mengatur organisasi keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024.

Tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan.

Seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Ekbisindonesia.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiidn.com dan Seleb.news

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

Ekosistem Promedia Dorong 24jamnews.com Jadi Rumah Baru Media Lokal
Bobby Rasyidin Nahkodai PT KAI, Bawa Misi Transformasi Transportasi Nasional
Pemerintah RI Pastikan Pasokan Beras Aman, Tindak Tegas Oknum Nakal
Pesan Mentan Amran di Unhas: Mimpi Besar, Kerja Keras, Tak Gentar
Kasus EDC BRI Tunjukkan Sisi Gelap Digitalisasi Perbankan RI
Panas! Liana Saputri Resmi Pimpin Ekspansi KFC Indonesia
Wilmar Group Disita Rp11,8 Triliun, Publik Sorot Jejak Bisnis Sawit
Laba Harita Naik, Dividen Mengalir, Karbon Terkikis

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:19 WIB

Ekosistem Promedia Dorong 24jamnews.com Jadi Rumah Baru Media Lokal

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:21 WIB

Bobby Rasyidin Nahkodai PT KAI, Bawa Misi Transformasi Transportasi Nasional

Kamis, 17 Juli 2025 - 07:41 WIB

Pemerintah RI Pastikan Pasokan Beras Aman, Tindak Tegas Oknum Nakal

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:58 WIB

Pesan Mentan Amran di Unhas: Mimpi Besar, Kerja Keras, Tak Gentar

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:40 WIB

Kasus EDC BRI Tunjukkan Sisi Gelap Digitalisasi Perbankan RI

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB