Putuskan Kaesang Pangarep Terima Gratifikasi atau Tidak, KPK Punya 30 Hari untuk Kasus Jet Pribadi ke AS

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 18 September 2024 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep bersama Istri, Erina Gudono. (Instagram.com @
kaesangp)

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep bersama Istri, Erina Gudono. (Instagram.com @ kaesangp)

HAIBISNIS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 30 hari untuk memproses data serta keterangan dari Kaesang Pangarep.

Sebelum akhirnya, KPK akan menetapkan apakah penggunaan jet pribadi Kaesang ke Amerika Serikat merupakan gratifikasi atau bukan.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan hal tersebut dalam kekerangannya di Jakarta, Selas (17/9/2024).

“Apakah ini milik negara atau pemilik yang bersangkutan. Kalau milik negara maka akan dinilai ya fasilitas itu berapa nilainya dan nanti akan diganti dalam bentuk uang.”

“Tapi kalau dibilang ini milik yang bersangkutan, ya sudah laporannya ya begitu saja bahwa ini ditetapkan sebagai milik yang bersangkutan.”

“Jadi 30 hari paling lama kita akan tetapkan,” kata Pahala Nainggolan.

KPK Tak Berkirim Surat atau Komunikasi dengan Kaesang untuk Klarifikasi

Kaesang Pangarep adalah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga anak bungsu Presiden Jokowi.

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep datang untuk memberikan klarifikasi atas inisiatif pribadi.

Menurut Pahala Nainggolan, bukan karena undangan atau pun panggilan dari komisi antirasuah.

Pihak KPK juga memastikan pihaknya tidak pernah berkirim surat atau berkomunikasi dengan Kaesang untuk mengklarifikasi kasus dugaan gratifikasi jet pribadi.

“Jadi ini inisiatif yang bersangkutan, menurut Kedeputian Pencegahan.”

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Jadi kami enggak pernah kirim surat untuk klarifikasi atau apapun itu,” kata Pahala.

Kaesang Pangarep Mengisi Formulir Penerimaan Gratifikasi Sesuai Prosedur

Pahala mengatakan Kaesang telah mengisi formulir penerimaan gratifikasi sesuai dengan prosedur dan juga dimintai sejumlah keterangan tambahan serta dokumen.

“Prosedur yang pertama yang kita lakukan adalah meminta keterangan tambahan tentang kronologis.”

“Dari apa yang dilaporkan sebagai penerimaan gratifikasi dalam status sebagai anak penyelenggara negara,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kaesang Pangarep mendatangi Kantor KPK pada Selasa (17/8/2024), untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi.

“Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat.”

“Saya datang ke sini, bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya,” kata Kaesang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.

Kaesang mengatakan salah satu hal yang diklarifikasi kepada KPK adalah soal penggunaan jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infobumn.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Terkinipost.com dan Hariancirebon.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com dan Persrilis.com: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.

Berita Terkait

Tegaskan Pemerintah Harus Efisien, Presiden Prabowo Subianto: Saya Paham Praktik Akal-Akalan
Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim Bertemu di Rumah Tangsi Malaysia, Bahas Hubungan Bilateral
Presiden Prabowo Subianto Berhasil Gaet Investor Qatar Bangun 1 Juta Rumah untuk Rakyat
Ada Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Disebut Jaksa Agung Burhanuddin Jadi Tersangka
Mantan GM PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Didakwa Rugikan Rp92,25 Miliar
Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korporasi Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum, Ini Daftar Lengkapnya
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Kejaksaan Agung Periksa Dirut Angels Product dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong dan Charles Sitorus
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 13:52 WIB

Tegaskan Pemerintah Harus Efisien, Presiden Prabowo Subianto: Saya Paham Praktik Akal-Akalan

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:56 WIB

Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim Bertemu di Rumah Tangsi Malaysia, Bahas Hubungan Bilateral

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto Berhasil Gaet Investor Qatar Bangun 1 Juta Rumah untuk Rakyat

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:35 WIB

Ada Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Disebut Jaksa Agung Burhanuddin Jadi Tersangka

Sabtu, 28 Desember 2024 - 16:05 WIB

Mantan GM PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Didakwa Rugikan Rp92,25 Miliar

Berita Terbaru